Tuesday, 24 October 2017

Profesi Yang Rasis

Oleh Ramli Cibro 
Panorama keindahan salah satu pulau dimana banyak penduduknya berprofesi sebagai penyelam dengan alat bantu selam sederhana. Saat ini, oleh pemda setempat mereka tidak diperbolehkan lagi untuk menyelam. "Bagaimana nasib mereka nanti? Mana ada yang peduli..."
Seno Joko Suyono dalam bukunya Tubuh Yang Rasis (2008) menuliskan tentang asal mula kemunculan ras unggul di Eropa. Dalam buku tersebut ia menjelaskan telah terjadi pemusnahan terhadap mereka yang dianggap lemah dan rawan berpenyakit. Dengan politik kesehatan, para dokter mengidentifikasi mereka yang secara ras berbeda dengan ras utama, untuk kemudian dikarantina sebelum dimusnahkan. Padahal, sejatinya tubuh adalah kodrat ilahi dimana manusia tidak memiliki kekuatan untuk mengintervensinya. Namun hal demikian terjadi pada masa kegelapan di Eropa.

Monday, 9 October 2017

SYARI'AT YANG BERMAKRIFAT


Serambi Opini, 06 Okt 2017
Oleh : Ramli Cibro
Secara umum, implementasi syari‘at Islam di Aceh telah memperlihatkan kemajuan yang cukup signifikan. Hanya saja, ekses syari‘at lebih mengacu pada persoalan-persoalan kuantitatif dan agak menyampingkan dimensi kualitatif. Sejauh ini implementasi syari’at baru sebatas memproduksi hukum, perangkat-perangkat hukum dan aturan-aturan baru. Imbasnya pada kesadaran masyarakat masih terlihat rendah. Angka kriminalitas dan kemaksiatan tergolong tinggi. Kemiskinan justru meningkat dan anak-anak yang tidak bersekolah juga bukan sedikit.
Syari’at Islam walaupun secara umum memiliki makna yang bermuatan fikih, tapi tidak sepatutnya dijadikan patokan bahwa implementasi syari’at Islam di Aceh haruslah berdimensi fikihistik.
Seyogyanya, kata syari‘at hanyalah jalan untuk memuluskan pembangunan nilai-nilai keislaman secara utuh. Artinya, makna syari’at, mau tidak mau mesti digiring pada persoalan-persoalan yang lebih luas, mencakup dimensi ruhani, adat istiadat, moralitas, ketauhidan hingga pengembangan intelektualitas keagamaan. Sehingga syari’at menjadi jalan menyeluruh dalam menyempurnakan hukum dan hikmah dalam agama.