Friday, 5 May 2017

DEMI BANGSA MADANI

Tulisan Lama


DEMI BANGSA MADANI
Ramli Cibro
Peristiwa 4 November 2016, 2 Desember 2016 dan 31 Maret 2017 telah memicu sedemikian rupa kekerasan berbasis agama di Indonesia. Tuntutan-tuntutan yang diajukan juga lebih mengarah kepada pendobrakan konstitusi. Misalnya, tuntutan untuk mempenjarakan Ahok yang secara konstitusi harus melalui prosedur hukum, pengajuan kasus, pemeriksaan, memanggil ahli dan pakar, lalu kemudian dihadapkan pada proses peradilan. Maka tuntutan yang pantas untuk seorang Ahok adalah mengadili Ahok atau untuk memeriksa Ahok. Tuntutan lainnya yang tidak konstitusional seperti gantung Ahok atau turunkan Ahok dari gubernur. Persoalannya kemudian semakin membesar ketika beberapa oknum mulai mengeluarkan ancaman dan sayembara ‘bunuh’ terhadap Ahok. Tentu hal ini menjadi tidak pantas ditengah upaya kita bersama untuk menegakkan keadilan, kesetaraan dan kemanusiaan.

Tuntutan untuk menurunkan Ahok kemudian juga ‘dicurigai’ dimanfaatkan oleh kelompok-kelompok tertentu dengan beberapa agenda besar yang sebagian besarnya justru tidak konstitusional dan bahkan mengancam keuntuhan berbangsa dan bernegara. Katakanlah tuntutan untuk menurunkan Ahok kemudian diperbesar dengan tuntutan untuk menurunkan Presiden yang terpilih secara sah atau kemudian tuntutan itu mengarah pada upaya untuk mengubah konstitusi Negara, pancasila dan UUD 45 karena dianggap tidak berpihak kepada umat Islam yang menjadi mayoritas di Negara ini.
Tuntutan ini kemudian menjadi menarik ketika dua ormas terbesar Islam (NU dan Muhammadiyah) menyatakan tidak terlibat dalam demo karena kata-kata Ahok masih dianggap belum menghina al-Qur’an. Kedua ormas tersebut juga mempercayakan proses penanganan Ahok pada jalur hukum yang dianggap oleh sebagian pihak tidak akan mampu mengadili Ahok. Upaya kedua ormas tersebut menunjukkan perhatian mereka kepada keutuhan Negara, penguatan hukum dan kestabilan masyarakat. Memberi kepercayaan yang sedemikian besar kepada hukum setidaknya mampu mengembalikan wibawa hukum ditengah sebagian pihak yang menghembuskan sikap-sikap skeptis pada hukum dan Negara.
Hubungan antara agama dan Negara sebenarnya telah mengalami benturan bahkan sejak sebelum proklamasi kemerdekaan tahun 1945. Ketika itu, kata-kata yang merujuk kepada penegakan syari’at Islam kemudian dihapuskan dan memicu perdebatan antara kelompok nasionalis dan kelompok Islam. Di hari ini, upaya perombakan konstitusi untuk menuju Negara Islam terlihat dan terefleksi dari gerakan Hizburtahrir dan kelompok-kelompok radikal lainnya (baik dari kalangan muslim maupun non muslim). Sayangnya, upaya-upaya radikal ini kemudian menapikan kelompok lain yang memiliki versi yang berbeda misalnya dalam menyikapi kasus Ahok. Kalimat yang memojokkan pihak yang berbeda misalnya terlihat dari kutipan kata-kata Buya Hamka, “Jika kamu membiarkan agamamu dihina, maka lebih baik sediakan kain kapan saja.” Atau kalimat yang mengarahkan pada radikalisasi Islam seperti, “Telah tercium bau surga,” yang dan lain-lain yang rentan disalahfahami oleh masyarakat awwam dan rentan memicu tindakan nekat dan anarki.
Said Agil Siraj dalam tulisannya Tasawuf sebagai Kritik Sosial (2006) mempertanyakan mempertanyakan konsensus keagamaan seperti apa yang diharapkan oleh sebagian kaum muslimin di Indonesia hari ini? Apakah mereka menghendaki Darul Islam ataukah Darussalam? Bagi beliau, Darul Islam tidak memiliki akar historis dan hanya menampilkan dimensi lahiriyah dari Islam itu sendiri. Darul Islam adalah upaya tekstualisasi ajaran Islam hingga kepada aturan-raturan baku yang kering dan tidak memiliki ruang toleransi, pluralitas, kedamaian dan kemanusiaan. Justru menurut beliau, Kota Madinah yang sering digunakan sebagai ‘dalil’ Darul Islam bukanlah Darul Islam yang sebenarnya. Akan tetapi kota tersebut merupakan Darul Salam, yang berarti Kota dengan konsep pluralitas kesukuan yang terdiri dari Suku ‘Auz, Khazran, Bani Quraidhan dan lain sebagainya serta pluralitas keagamaan yang terdiri dari agama Islam, agama leluhur, Nasrani dan sedikit dari kelompok Yahudi.
Model kota Madinah ini diyakini bukanlah model kota Islam akan tetapi merupakan model kota yang berperadaban, model kota konstitusional bersama (yang diikat dalam piagam Madinah) dan modern. Dikatakan Modern karena Nabi sebagai kepala pemerintahan tertinggi di Madinah kenyatanya bukanlah seorang Raja, akan tetapi seorang ‘penengah’ yang berusaha mengakomodir setiap persoalan masyarakat dan menegosiasikannya hingga tercipta kota yang berperadaban tinggi.
Indonesia terlepas dari plus-minus pelaksanaan konstitusinya diyakini telah menerapkan konsep-konsep Darussalam dimana kepemimpinan bukan sebagai kerajaan akan tetapi kepemimpinan dilandasi oleh asas musyawarah dan mufakat. Presiden lebih menyerupai seorang akomodator dan negosiator yang harus berhati-hati dalam mengakomodasi keragaman tuntutan rakyatnya. Dalam konstitusi, presiden juga tidak berhak memenjarakan seseorang tanpa prosedur yang jelas. Dalam posisi ini, kita tentu tidak ingin ada force power yang merusak dan mengacaukan tatanan yang telah terbangun dalam undang-undang, hukum dan Pancasila.
Ya kita memang tidak mampu untuk memungkiri banyak celah ketidakadilan dan ketidakseragaman perlakuan hukuman. Namun itu tidak menjadi alasan untuk kemudian mencoba melabrak sistem, apalagi menyuarakan revolusi. Tindakan-tindakan yang menggoyahkan stabilitas Negara tentu juga harus dijauhi. Jangan sampai aksi kita ditunggangi oleh mereka yang sedari awal tidak menghendaki Pancasila sebagai bagian dari cara kita berbangsa dan bernegara. Pengawasan kinerja pemerintahpun tidak mesti dilakukan dengan cara-cara anarki yang menguras tenaga. Bukankah kita telah memiliki wakil rakyat di DPR? Bukankah ada organisasi-organisasi massa dan lembaga-lembaga hukum yang dapat menampung dan menyampaikan aspirasi kita? Inilah tugas kita bersama. Revitalisasi hukum melalui lobi-lobi di tingkat atas tentu lebih baik daripada menyuarakan revolusi apalagi mencoba menggoyang perekonomian bangsa dengan Money Rush atau sejenisnya. Karena kita harus sadar sesadar-sadarnya, bahwa setiap gejolak, yang menjadi korban pertama adalah rakyat kecil. Dan kita juga harus sadar, bahwa gejolak merupakan suatu hal yang sangat ditunggu-tunggu oleh Pihak Asing, untuk dapat masuk dan mengintervensi bangsa kita. Kalau sudah terjadi? Jangankan untuk memperbaiki sistem yang rusak, menyambung nafas-pun akan terasa sangat sulit.
Terlepas dari semua itu, bangsa ini masih berdiri kokoh. Kebutuhan pangan dan keamanan masih tercukupi. Dan pihak asing masih belum menemukan kesempatan untuk menerobos pagar bangsa. Jika memang ingin memperbaiki negeri, mengapa tidak adu strategi bukan dengan isu agama? Mengapa tidak dibangun dinasti-dinasti ekonomi untuk menyingkirkan secara jantan kekuatan Sembilan naga? Mengapa tidak menjadi mandiri dan berhemat serta berprilaku bersahaja? Jika memang ingin bangsa ini berjaya, masih banyak cara tanpa harus merobohkan pondasi dan atapnya. Masih banyak cara dan lobi untuk menekan dan mengontrol laku pemerintah, masih banyak cara-cara damai yang perlu ditempuh. Dan Alhamdulillah, dua ormas besar Islam negeri ini, sepertinya sadar akan potensi ini.
Bangsa kita memiliki potensi untuk menjadi Negara Madani. Darussalam yang membawa ruh Islam dalam setiap kebhinekaan dan kepluralan. Bangsa yang mengedepankan persatuan, musyawarah dan mufakat. Bangsa yang akan menjadi contoh bagi bangsa-bangsa lain yang mengalami krisis model kenegaraan. Semoga.
Penulis adalah Mahasiswa Pascasarjana UIN Ar-Raniry Banda Aceh, Alumni UIN Sunan Gunung Djati Bandung dan merupakan Mantan  Santri Dayah Darul Hasanah Syekh Abdurra’uf Singkil.

No comments:

Post a Comment