DEMI BANGSA MADANI
Ramli Cibro
Peristiwa 4 November 2016, 2 Desember 2016 dan 31 Maret 2017 telah
memicu sedemikian rupa kekerasan berbasis agama di Indonesia. Tuntutan-tuntutan
yang diajukan juga lebih mengarah kepada pendobrakan konstitusi. Misalnya, tuntutan
untuk mempenjarakan Ahok yang secara konstitusi harus melalui prosedur hukum,
pengajuan kasus, pemeriksaan, memanggil ahli dan pakar, lalu kemudian
dihadapkan pada proses peradilan. Maka tuntutan yang pantas untuk seorang Ahok
adalah mengadili Ahok atau untuk memeriksa Ahok. Tuntutan lainnya yang tidak
konstitusional seperti gantung Ahok atau turunkan Ahok dari gubernur.
Persoalannya kemudian semakin membesar ketika beberapa oknum mulai mengeluarkan
ancaman dan sayembara ‘bunuh’ terhadap Ahok. Tentu hal ini menjadi tidak pantas
ditengah upaya kita bersama untuk menegakkan keadilan, kesetaraan dan
kemanusiaan.
Tuntutan untuk menurunkan Ahok kemudian juga ‘dicurigai’
dimanfaatkan oleh kelompok-kelompok tertentu dengan beberapa agenda besar yang
sebagian besarnya justru tidak konstitusional dan bahkan mengancam keuntuhan
berbangsa dan bernegara. Katakanlah tuntutan untuk menurunkan Ahok kemudian
diperbesar dengan tuntutan untuk menurunkan Presiden yang terpilih secara sah atau
kemudian tuntutan itu mengarah pada upaya untuk mengubah konstitusi Negara,
pancasila dan UUD 45 karena dianggap tidak berpihak kepada umat Islam yang
menjadi mayoritas di Negara ini.
Tuntutan ini kemudian menjadi menarik ketika dua ormas terbesar
Islam (NU dan Muhammadiyah) menyatakan tidak terlibat dalam demo karena
kata-kata Ahok masih dianggap belum menghina al-Qur’an. Kedua ormas tersebut
juga mempercayakan proses penanganan Ahok pada jalur hukum yang dianggap oleh
sebagian pihak tidak akan mampu mengadili Ahok. Upaya kedua ormas tersebut
menunjukkan perhatian mereka kepada keutuhan Negara, penguatan hukum dan
kestabilan masyarakat. Memberi kepercayaan yang sedemikian besar kepada hukum
setidaknya mampu mengembalikan wibawa hukum ditengah sebagian pihak yang
menghembuskan sikap-sikap skeptis pada hukum dan Negara.
Hubungan antara agama dan Negara sebenarnya telah mengalami
benturan bahkan sejak sebelum proklamasi kemerdekaan tahun 1945. Ketika itu,
kata-kata yang merujuk kepada penegakan syari’at Islam kemudian dihapuskan dan
memicu perdebatan antara kelompok nasionalis dan kelompok Islam. Di hari ini,
upaya perombakan konstitusi untuk menuju Negara Islam terlihat dan terefleksi
dari gerakan Hizburtahrir dan kelompok-kelompok radikal lainnya (baik dari
kalangan muslim maupun non muslim). Sayangnya, upaya-upaya radikal ini kemudian
menapikan kelompok lain yang memiliki versi yang berbeda misalnya dalam
menyikapi kasus Ahok. Kalimat yang memojokkan pihak yang berbeda misalnya
terlihat dari kutipan kata-kata Buya Hamka, “Jika kamu membiarkan agamamu
dihina, maka lebih baik sediakan kain kapan saja.” Atau kalimat yang
mengarahkan pada radikalisasi Islam seperti, “Telah tercium bau surga,” yang
dan lain-lain yang rentan disalahfahami oleh masyarakat awwam dan rentan memicu
tindakan nekat dan anarki.
Said Agil Siraj dalam tulisannya Tasawuf sebagai Kritik Sosial
(2006) mempertanyakan mempertanyakan konsensus keagamaan seperti apa yang
diharapkan oleh sebagian kaum muslimin di Indonesia hari ini? Apakah mereka
menghendaki Darul Islam ataukah Darussalam? Bagi beliau, Darul Islam tidak
memiliki akar historis dan hanya menampilkan dimensi lahiriyah dari Islam itu
sendiri. Darul Islam adalah upaya tekstualisasi ajaran Islam hingga kepada
aturan-raturan baku yang kering dan tidak memiliki ruang toleransi, pluralitas,
kedamaian dan kemanusiaan. Justru menurut beliau, Kota Madinah yang sering
digunakan sebagai ‘dalil’ Darul Islam bukanlah Darul Islam yang sebenarnya.
Akan tetapi kota tersebut merupakan Darul Salam, yang berarti Kota dengan konsep
pluralitas kesukuan yang terdiri dari Suku ‘Auz, Khazran, Bani Quraidhan dan
lain sebagainya serta pluralitas keagamaan yang terdiri dari agama Islam, agama
leluhur, Nasrani dan sedikit dari kelompok Yahudi.
Model kota Madinah ini diyakini bukanlah model kota Islam akan
tetapi merupakan model kota yang berperadaban, model kota konstitusional
bersama (yang diikat dalam piagam Madinah) dan modern. Dikatakan Modern karena
Nabi sebagai kepala pemerintahan tertinggi di Madinah kenyatanya bukanlah
seorang Raja, akan tetapi seorang ‘penengah’ yang berusaha mengakomodir setiap
persoalan masyarakat dan menegosiasikannya hingga tercipta kota yang
berperadaban tinggi.
Indonesia terlepas dari plus-minus pelaksanaan konstitusinya
diyakini telah menerapkan konsep-konsep Darussalam dimana kepemimpinan bukan
sebagai kerajaan akan tetapi kepemimpinan dilandasi oleh asas musyawarah dan
mufakat. Presiden lebih menyerupai seorang akomodator dan negosiator yang harus
berhati-hati dalam mengakomodasi keragaman tuntutan rakyatnya. Dalam
konstitusi, presiden juga tidak berhak memenjarakan seseorang tanpa prosedur yang
jelas. Dalam posisi ini, kita tentu tidak ingin ada force power yang
merusak dan mengacaukan tatanan yang telah terbangun dalam undang-undang, hukum
dan Pancasila.
Ya kita memang tidak mampu untuk memungkiri banyak celah
ketidakadilan dan ketidakseragaman perlakuan hukuman. Namun itu tidak menjadi
alasan untuk kemudian mencoba melabrak sistem, apalagi menyuarakan revolusi.
Tindakan-tindakan yang menggoyahkan stabilitas Negara tentu juga harus dijauhi.
Jangan sampai aksi kita ditunggangi oleh mereka yang sedari awal tidak
menghendaki Pancasila sebagai bagian dari cara kita berbangsa dan bernegara.
Pengawasan kinerja pemerintahpun tidak mesti dilakukan dengan cara-cara anarki
yang menguras tenaga. Bukankah kita telah memiliki wakil rakyat di DPR?
Bukankah ada organisasi-organisasi massa dan lembaga-lembaga hukum yang dapat
menampung dan menyampaikan aspirasi kita? Inilah tugas kita bersama.
Revitalisasi hukum melalui lobi-lobi di tingkat atas tentu lebih baik daripada
menyuarakan revolusi apalagi mencoba menggoyang perekonomian bangsa dengan
Money Rush atau sejenisnya. Karena kita harus sadar sesadar-sadarnya, bahwa
setiap gejolak, yang menjadi korban pertama adalah rakyat kecil. Dan kita juga
harus sadar, bahwa gejolak merupakan suatu hal yang sangat ditunggu-tunggu oleh
Pihak Asing, untuk dapat masuk dan mengintervensi bangsa kita. Kalau sudah
terjadi? Jangankan untuk memperbaiki sistem yang rusak, menyambung nafas-pun
akan terasa sangat sulit.
Terlepas dari semua itu, bangsa ini masih berdiri kokoh. Kebutuhan
pangan dan keamanan masih tercukupi. Dan pihak asing masih belum menemukan
kesempatan untuk menerobos pagar bangsa. Jika memang ingin memperbaiki negeri,
mengapa tidak adu strategi bukan dengan isu agama? Mengapa tidak dibangun
dinasti-dinasti ekonomi untuk menyingkirkan secara jantan kekuatan Sembilan
naga? Mengapa tidak menjadi mandiri dan berhemat serta berprilaku bersahaja?
Jika memang ingin bangsa ini berjaya, masih banyak cara tanpa harus merobohkan
pondasi dan atapnya. Masih banyak cara dan lobi untuk menekan dan mengontrol
laku pemerintah, masih banyak cara-cara damai yang perlu ditempuh. Dan
Alhamdulillah, dua ormas besar Islam negeri ini, sepertinya sadar akan potensi
ini.
Bangsa kita memiliki potensi untuk menjadi Negara Madani.
Darussalam yang membawa ruh Islam dalam setiap kebhinekaan dan kepluralan. Bangsa
yang mengedepankan persatuan, musyawarah dan mufakat. Bangsa yang akan menjadi
contoh bagi bangsa-bangsa lain yang mengalami krisis model kenegaraan. Semoga.
Penulis adalah Mahasiswa Pascasarjana UIN Ar-Raniry Banda Aceh,
Alumni UIN Sunan Gunung Djati Bandung dan merupakan Mantan Santri Dayah Darul Hasanah Syekh Abdurra’uf
Singkil.
No comments:
Post a Comment