Wednesday, 23 September 2015

KESENIAN KIBOT DALAM PANDANGAN ISLAM

Oleh Ramli


Masyarakat tumbuh oleh kebudayaan dan tak mungkin ada kebudayaan tanpa ada masyarakat. Dan tiap-tiap masyarakat melahirkan kebudayaan itu sendiri. [1]
Kesenian ialah penjelmaan dari rasa keindahan umumnya, rasa keharuan khususnya, untuk kesejahteraan hidup. Rasa itu disusun dan dinyatakan oleh pikiran, sehingga menjadi bentuk yang dapat disalurkan dan dimiliki.[2]
Kesenian selalu beriringan dan menyertai peradaban manusia. Ia seolah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari manusia itu sendiri. Maka sangat tidak etis ketika Islam yang dikatakan sebagai agama fitrah tidak mengakomodir keberadaan seni yang menjadi bagian ‘fitrah’ dari sifat kemanusiawiannya.


Seiring dengan kemajuan jaman, entah siapa yang memulianya, dalam masyarakat Aceh dikenal kesenian kibot, yaitu jenis musik yang hanya menggunakan satu instrument yang juga dikenal dengan ‘organ tunggal.’ Alat musik ini menyerupai piano dengan tuts yang lebih banyak dan memiliki rekaman nada yang berbeda-beda. Banyak lagu yang dapat dinyanyikan hanya dengan pengantar satu alat musik ini. 
 
Alat musik kibot pada dasarnya adalah penyederhanaan dari alat-alat musik sebelumnya yang kompleks. Sebelum kibot kita mengenal nasyid dan musik band yang lebih kompleks dengan beragam instrument. Berbeda dengan alat musik kibot yang dapat dimainkan oleh satu orang, nasyid dan musik band dimainkan dengan banyak instrument dan oleh banyak orang.
Seni musik kibot telah menjadi semacam ‘tradisi,’ bagi masyarakat Aceh setiap melaksanakan hajatan. Baik berupa acara syukuran, peringatan hari-hari besar nasional bahkan keagamaan, pernikahan, sunatan sampai kedatangan tamu penting selalu dibumbui dengan kibot.
Banyak kontrofersi mengenai masalah ini. Ada ulama yang menyetujui kibot, ada yang tidak. Ulama yang tidak setuju pada seni musik kibot berpegangan kepada firman Allah:
“Dan sebagian dari manusia adalah mereka yang membeli ‘lahwal hadits’ untuk menyesatkan orang lain dari jalan Allah (Luqman 51 : 6)”
Abu Bakar ibnu Arabi membagi makna 'Lahwal Hadits' sebagai nyanyian, segala sesuatu yang membawa kebathilan dan segala yang ditabuh.

Ibnu Abdul Wahab adalah salah satu ulama yang mengharamkan musik. Beliau meriwayatkan hadits dari Malik bin Annas dari Muhammad bin Al-Mungkadir bahwa Allah SWT berfirman pada hari kiamat:
“Dan orang-orang yang menghindari diri dan telinganya dari permainan dan  serunai setan, masuklah mereka dalam taman kastrui.”[3]
Sebaliknya, para ulama yang membolehkan musik, memfokuskan diri pada pemaknaan kalimat sesudahnya yaitu Liyudilla 'An Sabilillah.
Menurut Al-Ghazaly, kalimat tersebut mengindikasikan bahwa tidak semua musik itu diharamkan. Selama musik tersebut tidak membawa kepada kesesatan atau berpaling dari jalan Allah, maka ia dibolehkan. [4]
Hal ini sesuai dengan hadits riwayat Aisyah ra yaitu ketika Abu Bakar melarang para biduanita bernyanyi disamping rasulullah. Lalu Rasulullah meminta kepada Abu Bakar untuk membiarkan mereka bernyanyi.
Dari keterangan diatas, kesenian kibot dibolehkan selama tidak membawa kepada kesesatan dan kemaksiatan. Kesesatan dan kemaksiatan dari kibot dapat terjadi karena beberapa hal, diantaranya:
1.      Konten atau pesan-pesan yang dibawakan telah menyalahi nilai-nilai kebenaran islami, atau berisi ajakan-ajakan untuk melakukan maksiat.
2.      Para pembawanya tidak mencerminkan akhlak islami, seperti berjoget erotis, bersentuhan kulit atau berpakaian tidak menutup aurat, tidak sempurna (ketat) atau berpakaian terlalu atraktive sehingga cenderung berlebih-lebihan.
3.      Pemilihan tempat dan situasi juga dapat membawa keharaman. Contoh misalnya ketika kesenian kibot dibawakan dengan volume yang terlalu keras sehingga mengganggu tetangga yang mungkin sedang sakit.
4.      Pemilihan waktu juga dapat membawa kepada keharaman. Pengadaan kibot yang dilakukan terlalu larut malam sehingga mengganggu orang yang beristirahat atau dinyanyikan pada jam-jam dimana orang sedang melaksanakan shalat jama’ah. Kesenian kibot yang membuat orang lalai dari melaksanakan shalat juga tidak benar. Selain itu, kesenian kibot yang dilakukan terlalu larut dapat membuka peluang untuk orang melakukan maksiat seperti mabuk, berjudi, berzina, perkelahian dan pencurian.
5.      Hal-hal lain yang mengiringi kesenian kibot. Kibot biasanya diiringi dengan hal-hal lain yang diharamkan seperti berjudi, miras, bersentuhan kulit antara laki-laki dan perempuan. Kibot yang dapat menimbulkan nifak dan kesombongan dari si penyanyi atau penyelenggara kibot juga tidak dianjurkan.
Jadi, selagi hal-hal tersebut dapat dihindari, maka penyelenggaraan seni kibot tentu tidak bertentangan dengan hukum dan nilai-nilai keislaman.









[1] Sidi Gazalba, Mesjid Pusat Ibadat dan Kebudayaan Islam, Pustaka Antara, Jakarta, Tanpa Tahun, hal 57
[2] Sidi Gazalba, hal 57.
[3] Lihat secara lengkap Abu Bakr Ibn Araby, Ahkam Al-Qur’an, juz 3 hal 1481-1482.
Fatwa mengenai hukum kesenian secara lengkap pernah dikeluarkan oleh Majelis Ulama Propinsi Daerah Istimewa Aceh No. 594/MU/Kpts/1971 bertanggal 29 syawal 1391 H (18 Desember 1971). Disana dijelaskan keterangan mendetail mengenai hukum keseninan (termasuk musik) dalam Islam. Walaupun kibot tidak dijelaskan disana, akan tetapi fatwa-fatwa dan keterangan didalamnya dapat menjadi rujukan untuk melihat hukum kibot itu sendiri.
Majelis Ulama Propinsi Daerah Istimewa Aceh, Bagaimana Islam Memandang Kesenian, MUPIA, Banda Aceh, 1971.
[4] Lihat selengkapnya dalam Al-Ghazaly, Ihya Ulum Ad –Din, juz 2, Darul Ihya Kutb Al-Arab, tanpa kota, tanpa tahun, hal 282.

No comments:

Post a Comment