Masyarakat
tumbuh oleh kebudayaan dan tak mungkin ada kebudayaan tanpa ada masyarakat. Dan
tiap-tiap masyarakat melahirkan kebudayaan itu sendiri. [1]
Kesenian
ialah penjelmaan dari rasa keindahan umumnya, rasa keharuan khususnya, untuk kesejahteraan
hidup. Rasa itu disusun dan dinyatakan oleh pikiran, sehingga menjadi bentuk
yang dapat disalurkan dan dimiliki.[2]
Kesenian
selalu beriringan dan menyertai peradaban manusia. Ia seolah menjadi bagian
yang tidak terpisahkan dari manusia itu sendiri. Maka sangat tidak etis ketika
Islam yang dikatakan sebagai agama fitrah tidak mengakomodir keberadaan seni
yang menjadi bagian ‘fitrah’ dari sifat kemanusiawiannya.
Seiring
dengan kemajuan jaman, entah siapa yang memulianya, dalam masyarakat Aceh dikenal
kesenian kibot, yaitu jenis musik yang hanya menggunakan satu instrument
yang juga dikenal dengan ‘organ tunggal.’ Alat musik ini menyerupai piano
dengan tuts yang lebih banyak dan memiliki rekaman nada yang
berbeda-beda. Banyak lagu yang dapat dinyanyikan hanya dengan pengantar satu
alat musik ini.
Alat musik kibot
pada dasarnya adalah penyederhanaan dari alat-alat musik sebelumnya yang
kompleks. Sebelum kibot kita mengenal nasyid dan musik band yang lebih
kompleks dengan beragam instrument. Berbeda dengan alat musik kibot yang
dapat dimainkan oleh satu orang, nasyid dan musik band dimainkan dengan banyak
instrument dan oleh banyak orang.
Seni musik kibot
telah menjadi semacam ‘tradisi,’ bagi masyarakat Aceh setiap melaksanakan
hajatan. Baik berupa acara syukuran, peringatan hari-hari besar nasional bahkan
keagamaan, pernikahan, sunatan sampai kedatangan tamu penting selalu dibumbui
dengan kibot.
Banyak
kontrofersi mengenai masalah ini. Ada ulama yang menyetujui kibot, ada
yang tidak. Ulama yang tidak setuju pada seni musik kibot berpegangan
kepada firman Allah:
“Dan sebagian dari manusia adalah mereka
yang membeli ‘lahwal hadits’ untuk menyesatkan orang lain dari jalan Allah
(Luqman 51 : 6)”
Abu Bakar ibnu Arabi membagi makna 'Lahwal Hadits' sebagai nyanyian, segala sesuatu yang membawa
kebathilan dan segala yang ditabuh.
Ibnu Abdul Wahab adalah salah satu ulama
yang mengharamkan musik. Beliau meriwayatkan hadits dari Malik bin Annas dari
Muhammad bin Al-Mungkadir bahwa Allah SWT berfirman pada hari kiamat:
“Dan
orang-orang yang menghindari diri dan telinganya dari permainan dan serunai setan, masuklah mereka dalam taman
kastrui.”[3]
Sebaliknya, para ulama yang membolehkan musik,
memfokuskan diri pada pemaknaan kalimat sesudahnya yaitu Liyudilla 'An Sabilillah.
Menurut
Al-Ghazaly, kalimat tersebut mengindikasikan bahwa tidak semua musik itu
diharamkan. Selama musik tersebut tidak membawa kepada kesesatan atau berpaling
dari jalan Allah, maka ia dibolehkan. [4]
Hal ini
sesuai dengan hadits riwayat Aisyah ra yaitu ketika Abu Bakar melarang para
biduanita bernyanyi disamping rasulullah. Lalu Rasulullah meminta kepada Abu
Bakar untuk membiarkan mereka bernyanyi.
Dari
keterangan diatas, kesenian kibot dibolehkan selama tidak membawa kepada
kesesatan dan kemaksiatan. Kesesatan dan kemaksiatan dari kibot dapat terjadi
karena beberapa hal, diantaranya:
1.
Konten atau pesan-pesan yang dibawakan telah menyalahi
nilai-nilai kebenaran islami, atau berisi ajakan-ajakan untuk melakukan
maksiat.
2.
Para pembawanya tidak mencerminkan akhlak islami,
seperti berjoget erotis, bersentuhan kulit atau berpakaian tidak menutup aurat,
tidak sempurna (ketat) atau berpakaian terlalu atraktive sehingga cenderung
berlebih-lebihan.
3.
Pemilihan tempat dan situasi juga dapat membawa
keharaman. Contoh misalnya ketika kesenian kibot dibawakan dengan volume
yang terlalu keras sehingga mengganggu tetangga yang mungkin sedang sakit.
4.
Pemilihan waktu juga dapat membawa kepada keharaman.
Pengadaan kibot yang dilakukan terlalu larut malam sehingga mengganggu
orang yang beristirahat atau dinyanyikan pada jam-jam dimana orang sedang
melaksanakan shalat jama’ah. Kesenian kibot yang membuat orang lalai
dari melaksanakan shalat juga tidak benar. Selain itu, kesenian kibot yang
dilakukan terlalu larut dapat membuka peluang untuk orang melakukan maksiat
seperti mabuk, berjudi, berzina, perkelahian dan pencurian.
5.
Hal-hal lain yang mengiringi kesenian kibot.
Kibot biasanya diiringi dengan hal-hal lain yang diharamkan seperti berjudi,
miras, bersentuhan kulit antara laki-laki dan perempuan. Kibot yang dapat
menimbulkan nifak dan kesombongan dari si penyanyi atau penyelenggara kibot
juga tidak dianjurkan.
Jadi,
selagi hal-hal tersebut dapat dihindari, maka penyelenggaraan seni kibot tentu
tidak bertentangan dengan hukum dan nilai-nilai keislaman.
[1]
Sidi Gazalba, Mesjid Pusat Ibadat dan Kebudayaan Islam, Pustaka Antara,
Jakarta, Tanpa Tahun, hal 57
[2]
Sidi Gazalba, hal 57.
[3]
Lihat secara lengkap Abu Bakr Ibn Araby, Ahkam Al-Qur’an, juz 3 hal
1481-1482.
Fatwa
mengenai hukum kesenian secara lengkap pernah dikeluarkan oleh Majelis Ulama
Propinsi Daerah Istimewa Aceh No. 594/MU/Kpts/1971 bertanggal 29 syawal 1391 H
(18 Desember 1971). Disana dijelaskan keterangan mendetail mengenai hukum
keseninan (termasuk musik) dalam Islam. Walaupun kibot tidak dijelaskan
disana, akan tetapi fatwa-fatwa dan keterangan didalamnya dapat menjadi rujukan
untuk melihat hukum kibot itu sendiri.
Majelis
Ulama Propinsi Daerah Istimewa Aceh, Bagaimana Islam Memandang Kesenian,
MUPIA, Banda Aceh, 1971.
[4]
Lihat selengkapnya dalam Al-Ghazaly, Ihya Ulum Ad –Din, juz 2, Darul
Ihya Kutb Al-Arab, tanpa kota, tanpa tahun, hal 282.

No comments:
Post a Comment