DEMI BANGSA MADANI
Ramli Cibro
Peristiwa 4 November 2016, 2 Desember 2016 dan 31 Maret 2017 telah
memicu sedemikian rupa kekerasan berbasis agama di Indonesia. Tuntutan-tuntutan
yang diajukan juga lebih mengarah kepada pendobrakan konstitusi. Misalnya, tuntutan
untuk mempenjarakan Ahok yang secara konstitusi harus melalui prosedur hukum,
pengajuan kasus, pemeriksaan, memanggil ahli dan pakar, lalu kemudian
dihadapkan pada proses peradilan. Maka tuntutan yang pantas untuk seorang Ahok
adalah mengadili Ahok atau untuk memeriksa Ahok. Tuntutan lainnya yang tidak
konstitusional seperti gantung Ahok atau turunkan Ahok dari gubernur.
Persoalannya kemudian semakin membesar ketika beberapa oknum mulai mengeluarkan
ancaman dan sayembara ‘bunuh’ terhadap Ahok. Tentu hal ini menjadi tidak pantas
ditengah upaya kita bersama untuk menegakkan keadilan, kesetaraan dan
kemanusiaan.












