Akhir-akhir ini kekerasan seksual kepada anak semakin merebak.
Orang-orang biasa menyebut mereka yang suka menyerang anak secara seksual
sebagai predator anak. Faller menyebutkan bahwa penganiayaan seksual pada anak
lebih sering dilakukan oleh anggota keluarga daripada oleh orang yang tak
dikenal, tetapi anak perempuan lebih rentan dari pada anak laki-laki untuk
mengalami penganiayaan seksual dari anggota keluarga atau dari orang yang
dikenal (Jefrey S.Nevid, dkk 2003: II,227). Knudsen
menyebutkan pola penganiayaan seksual pada anak mencakup kisaran aksi-aksi
seksual seperti pelukan, ciuman, ekshibisionisme, perabaan genital, seks oral,
persetubuhan anal, dan pada anak-anak perempuan, persetubuhan vaginal. Jefrey
S. Nevad, dkk 2003: II,227)
Pertanyaannya kemudian adalah, apakah peningkatan sanksi hukum
(seperti wacana pemberlakuan hukum kebiri) saja cukup? Atau ada hal-hal lain
yang lebih penting yang mesti dilakukan?








